Untuk mempercepat perkembangan ekosistem kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru tentang perluasan program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai. Kebijakan ini diumumkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian nomor 21 tahun 2023, yang menggantikan Permenperin nomor 6 tahun 2023 tentang panduan bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua.
Dalam versi sebelumnya, penerima subsidi motor listrik harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk menjadi penerima kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, atau penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere. Namun, pemerintah telah merevisi persyaratan ini.
Melalui program bantuan ini, masyarakat akan mendapatkan potongan harga sebesar Rp7 juta saat membeli satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa “pemerintah akan mengganti potongan harga ini kepada perusahaan industri.”
Permenperin 21/2023 menyatakan bahwa program bantuan ini hanya berlaku untuk satu pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama. Oleh karena itu, syarat untuk mendapatkan bantuan pemerintah ini adalah menjadi WNI berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP hanya dapat digunakan untuk membeli satu unit motor listrik.
Permenperin 21/2023 juga menegaskan bahwa dalam proses pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua, dealer harus melakukan verifikasi data pembeli berdasarkan NIK. Data ini harus terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri melalui Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk pembelian motor listrik baru, tetapi juga untuk konversi motor lama menjadi motor listrik, dengan syarat usia motor tidak lebih dari 10 tahun. Kondisi sepeda motor akan diperiksa oleh Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor, Kementerian Perhubungan.
Agar masyarakat dapat memperoleh subsidi motor listrik, beberapa langkah yang perlu diperhatikan :
- mengunjungi dealer yang memenuhi persyaratan,
- memilih dari tiga pabrikan motor listrik nasional yang telah ditunjuk oleh pemerintah, dan melakukan verifikasi NIK pada KTP calon pembeli.
- Jika memenuhi syarat, harga akan langsung dipotong sebesar Rp7 juta.
- Selanjutnya, dealer akan mengajukan klaim insentif ke bank anggota Himbara setelah melalui prosedur input yang sesuai.
- Produsen juga harus mendaftarkan kendaraan yang memenuhi persyaratan, menjalani verifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN), dan berkoordinasi dengan dealer untuk pendataan dan verifikasi calon pembeli.
Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), melalui Budi Setyadi, optimis bahwa penjualan sepeda motor listrik dengan subsidi Rp7 juta dari pemerintah akan mencapai target 200.000 unit pada tahun 2023. Hal ini terjadi seiring dengan perluasan penerima subsidi motor listrik untuk umum, yang diharapkan akan meningkatkan minat masyarakat dan mencapai target yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Artikel ini telah direview oleh tim Teknis Matador Lectro.asia dengan pengalaman sudah mengerjakan baterai packing dengan BMS (Battery Management System) untuk berbagai merk motor listrik seperti Gelis, Viar, Tomara, Selis dan Motoriz.